Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai
perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,
baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur
berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir
kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna
mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan
digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang
disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk
oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen
Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan
para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU
Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah
akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik. Kedua naskah akademis tersebut
pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof.
Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.
Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan,
penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana. Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999
mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang
dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan
elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada
undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur
dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan
munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia
telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi,
karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan
otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan
tujuan yang telah ditetapkan. Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan
telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena
adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi
administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga
penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang
yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam
masyarakat.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di
luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal
diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 10
Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan PErundang-undangan bahwa peraturan
perundang-undangan muali berlaku dam mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal
diundangakan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan. Oleh akrena itu, ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung
dapat dijalankan tanpa perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika
Pasal-psal yang dirujuk oleh Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan
pengaturan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal
tersebut menunggu adanya Peraturan Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2
tahun, melainkan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika
pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45 sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan
pengaturan dalam abentuk Pengaturan Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE
tersebut dapat langsung dilaksanakan.
Materi selanjutnya dapat membuka link
http://fanidyacinthyatamba.blogspot.co.id/2017/04/undang-undang-ite-tentang-keamanan.html
http://fanidyacinthyatamba.blogspot.co.id/2017/04/undang-undang-ite-tentang-keamanan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar